Sabtu, 28 Mei 2016

Tebongkar!!! Selama Ini Tentu Kita Bertanya Tanya, Siapa Orang yang di Dalam Bungkus Rokok Tersebut? Inilah Sosok Pria dalam Iklan dan Bungkus Rokok Tersebut

Sampai kini kita tentu bertanya-tanya, siapa sesungguhnya sosok pria yang ada pada iklan serta bungkus rokok? Mengapa tiap-tiap iklan serta bungkus rokok dia ada bersama dua tengkorak? 

Apakah dia memanglah korban rokok hingga diabadaikan sebagai peringatan untuk beberapa perokok?

Apakah dia yang memiliki perusahaan rokok? Atau mungkin dia pencetus pertama bahaya rokok? Nah, mungkin saja masih banyak pertanyaan lain yang mungkin saja keluar dalam diri kita.

Dalam tiap-tiap bungkus rokok, pria yang mengisap rokok dengan enjoy ditemani dua tengkorak ini pastinya akan senantiasa ada.

Sepintas, muka pria yang ada pada iklan dan bungkus rokok ini terlihat seperti orang Indonesia. Namun nyatanya yang berasumsi seperti itu salah, lantaran dia yaitu orang Thailand.


Seperti kami kutip dari rocketnews24, Negara Thailand mulai sejak dahulu memanglah populer gencar memerangi rokok. Pemerintah setempat tidak segan-segan menggelontorkan dana yang melimpah untuk bikin iklan bahaya merokok, satu diantaranya dengan gambar pria yang ada pada bungkus rokok Indonesia.

 

Tak diterangkan dengan gamblang siapa pria itu, tetapi dalam gambar itu ada tulisan aksara Thai. Hal semacam itu menunjukkan kalau gambar bungkus rokok Indonesia di ambil dari iklan Thailand. Tercatat iklan Thailand itu telah nampak mulai sejak th. 2012, sesaat gambar pria itu nampak di Indonesia mulai th. 2014.

Sabtu, 14 Mei 2016

Beginilah Modifikasi Kendaraan Yang Sesuai Dengan Aturan Dan Tidak Kena Tilang Polisi


Hari-hari ini rame soal modifikasi yang bakalan kena denda 24 juta. Berbagai pihak juga banyak yang kontra dengan adanya aturan ini, dari biker yang hobi turing sampe penyandang tuna daksa yang modif motornya menjadi roda 3

sebenarnya boleh aja modifikasi sesuka hati tapi harus sesuai penggunaanya dan tidak membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya. Kecuali modif extrim, tentu niatan awalnya bukan buat harian, palingan buat kontes aja. Bener ga? lagian pasti ribet kalo mau dibuat harian.

Berikut diambil dari rekan yang lebih berkompeten di bidangnya

Ada beberapa yang perlu diperhatikan saat kita memodifikasi motor yang legal di jalan raya. Pastikan beberapa hal berikut :
1. Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.
2. Lampu depan, belakang, dan dua buah sein depan serta belakang ada dan safety.
3. Jika untuk kontest boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat harian(daily use) wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
4. Data pada motor sesuai STNK seperti Nomer Rangka, Nomer Mesin, Nomer Registrasi Kendaraan, Plat Nomer sesuai, Warna sesuai. Jika dirubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi.
5. Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak wajib melapor ke Kepolisian.
6. Aksesoris custom diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan UU dan ketentuan dari ATPM Produsen motor tersebut.
7. Knalpot aftermarket yang di pakai di jalan raya wajib dbKiller ataupun memiliki standart Road Legal serta tingkat kebisingan rendah.
8. Thailook adalah modifikasi yang tidak direkomendasikan pada sisi ban yang terlampau kecil, lebih cocok ke motor kontest.
9. Japstyle, Caferacer, dan aliran-aliran motor classic lainnya diperbolehkan asal Plat Nomer, Nomer Mesin, Nomer Rangka, Warna, sesuai STNK. Serta poin 1, 2, 3, 5, 7 wajib dipatuhi.
10. Motor Touring, tidak diperbolehkan berlebihan memakai lampu tembak, serta pemakaian box harus sesuai dengan dimensi motor dan tidak melebihi daya angkut motor.
11. Penggunaan stang super lebar tidak diperbolehkan jika melebihi dari 50mm jarak dari stang standart.
12. Semua motor yang dikendarai di Jalan Raya wajib pajak hidup.

Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

1.    Rancangan teknis;
2.    Susunan;
3.    Ukuran;
4.    Material;
5.    Kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6.    Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7.    Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain :
  • Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
  •  Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;
  • Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas :

1. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.

Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012.

Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

Sabtu, 23 April 2016

MISTERI USIA 40 TAHUN, SAMPAI ALLAH MENGISYARATKAN HAMBANYA SAAT DI USIA INI


Banyak orang yang tidak menyadari bahwa Al-Qur’an membahas mengenai usia 40 tahun. Hal ini sebagai pertanda bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dengan serius pada pembahasan usia 40 tahun ini. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila dia telah dewasa dan usianya sampai empat puluh tahun, ia berdo’a, “Ya Rabb-ku, tunjukkanlah kepadaku jalan untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orangtuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shaleh yang engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf : 15)

Usia 40 tahun disebutkan dengan jelas dalam ayat ini. Pada usia inilah manusia mencapai puncak kehidupannya baik dari segi fisik, intelektual, emosi, maupun spiritualnya. Ia benar-benar telah meninggalkan usia mudanya dan melangkah ke usia dewasa yang sebenar-benarnya. Do’a yang terdapat dalam ayat tersebut dianjurkan untuk dibaca oleh mereka yang berusia 40 tahun atau lebih. Di dalamnya terkandung penjelasan yang jelas bahwa mereka telah menerima nikmat yang sempurna, kecenderungan untuk beramal yang positif, telah mempunyai keluarga yang harmonis, kecenderungan untuk bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala.

Pada ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman: “Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang-orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepadamu pemberi peringatan?” (QS. Fathir : 37)

Para ulama salaf menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “umur panjang dalam masa yang cukup untuk berfikir” dalam ayat tersebut adalah ketika berusia 40 tahun.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut memberikan petunjuk bahwa manusia apabila menjelang usia 40 tahun hendaklah memperbarui taubat dan kembali kepada Allah dengan bersungguh-sungguh. Apabila hal itu berlaku menjelang usia 40 tahun, maka Allah memberikan janji-Nya dalam ayat setelahnya, yaitu kematangan. Usia 40 tahun adalah usia matang bagi kita bersungguh-sungguh dalam hidup. Mengumpulkan pengalaman, menajamkan hikmah dan kebijaksanaan, membuang kejahilan ketika usia muda, lebih berhati-hati, melihat sesuatu dengan hikmah dan penuh penelitian. Maka tidak heran tokoh-tokoh pemimpin muncul secara matang pada usia ini. Bahkan Nabi kita tercinta, Muhammad SAW pun demikian. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas, “Diutusnya Rasulullah (yaitu) pada usia 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari).

Nabi Muhammad SAW diutus menjadi nabi tepat pada usia 40 tahun. Begitu juga dengan nabi-nabi yang lain, kecuali Nabi Isa AS dan Nabi Yahya AS. Mayoritas negara juga mensyaratkan bagi calon-calon yang akan menduduki jabatan-jabatan elit seperti ketua negara, harus telah berusia 40 tahun. Masyarakat pun mengakui bahwa mantabnya prestasi seseorang tatkala orang tersebut telah berusia 40 tahun.

Mengapa umur 40 tahun begitu penting?

Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah usia manusia diklasifikasikan menjadi 4 (empat) periode, yaitu: (1) Anak-anak (aulad); sejak lahir hingga akil baligh, (2) Pemuda (syabab); sejak akil baligh hingga 40 tahun, (3) Dewasa (kuhul); 40 tahun hingga 60 tahun, (4) Tua (syuyukh); 60 tahun ke atas.

Usia 40 tahun adalah usia ketika manusia benar-benar meninggalkan masa mudanya dan beralih kepada masa dewasa sempurna. Kenyataan yang paling menarik pada usia 40 tahun ini adalah meningkatnya minat seseorang terhadap agamanya yang semasa mudanya jauh sekali dengan agamanya. Baik dengan menjalankan kewajiban shalat lima waktunya dengan berjama’ah dan tepat waktu, memperbanyak sedekah, menutupi auratnya, atau dengan mengikuti kajian-kajian keagamaan. Seolah-olah di usia ini merupakan momentum kembalinya manusia kepada fitrahnya. Namun jika ada orang yang telah mencapai usia ini, akan tetapi tidak ada minat terhadap agamanya, maka hal ini sebagai pertanda yang buruk dari kesudahan umurnya di dunia.Wal iyaadzu billaah.

Salah satu keistimewaan usia 40 tahun tercermin dari sabda Rasulullah SAW, “Seorang hamba muslim apabila usianya mencapai 40 tahun, Allah akan meringankan hisabnya (perhitungan amalnya).” (HR. Ahmad)

Hadits ini menyebutkan bahwa usia 40 tahun merupakan titik awal seseorang memiliki komitmen terhadap penghambaan kepada Allah Ta’ala, sekaligus konsisten terhadap Islam, sehingga Allah Ta’ala pun akan meringankan hisabnya. Inilah keistimewaan orang yang mencapai usia 40 tahun. Akan tetapi, usia 40 tahun merupakan saat di mana orang harus berhati-hati juga. Ibarat waktu, orang yang berumur 40 tahun mungkin sudah masuk waktu senja.

Abdullah bin Abbas mengatakan, “Barangsiapa mencapai usia 40 tahun dan amal kebajikannya tidak mantab dan tidak dapat mengalahkan amal keburukannya, maka hendaklah ia bersiap-siap ke neraka.”

Imam Asy-Syafi’i tatkala mencapai usia 40 tahun, beliau berjalan sambil memakai tongkat. Jika ditanya, maka beliau menjawab, “Agar aku ingat bahwa aku adalah musafir. Demi Allah, aku melihat diriku sekarang ini seperti seekor burung yang dipenjara di dalam sangkar. Lalu burung itu lepas di udara, kecuali telapak kakinya saja yang masih tertambat dalam sangkar. Komitmenku sekarang seperti itu juga. Aku tidak memiliki sisa-sisa syahwat untuk menetap tinggal di dunia. Aku tidak berkenan sahabat-sahabatku memberiku sedikit pun sedekah dari dunia. Aku juga tidak berkenan mereka mengingatkanku sedikit pun tentang hiruk pikuk dunia, kecuali hal yang menurut syari’at lazim bagiku.”

Kematian Bisa Datang Kapan Saja

Satu perkara yang kita harus senantiasa kita sadari bahwa kematian bisa memanggil kita kapan saja tanpa tanda, tanpa alamat dan tanpa mengira usia. Jika kita beranggapan harus menunggu usia 40 tahun untuk mulai memperbaiki diri, maka rugi dan sia-sia lah hidup kita jika ternyata umur kita tidak panjang.

Maka dari itu, di sisa-sisa usia kita ini, marilah kita mulai berbenah diri, meneguhkan tujuan hidup, meningkatkan daya spiritual, memperbanyak bersyukur, menjaga makan dan tidur, serta menjaga keistiqamahan dan berusaha meningkatkan kualitas dalam beribadah.

Banyak manusia yang tertipu dengan keindahan dunia dan isinya yang bersifat sementara. Mengingati mati bukan berarti kita akan gagal di dunia ini. Akan tetapi dengan mengingati mati kita berharap menjadi insan yang berjaya di dunia dan di akhirat kelak. Janganlah menunggu hingga esok untuk membuat persediaan menghadapi kematian, karena mati boleh datang kapan saja.

Akhirnya, semoga kita bisa memaksimalkan sisa-sisa umur kita ini untuk memperbanyak amal shaleh.

Sumber: Muhammad Damradli